Jdihmetrokota Pemerintah Kota Metro memperkuat komitmen dalam memberikan pelindungan sekaligus mendorong pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki masyarakat dan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Metro dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang dilaksanakan di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (22/9/2026).
Nota Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat di daerah.
Objek Nota Kesepakatan ini adalah Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kota Metro. Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan pelindungan hukum, mengembangkan, serta memanfaatkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang terdapat di Kota Metro.
Kekayaan intelektual memiliki cakupan yang luas, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta kekayaan intelektual komunal yang meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi khas daerah.
Bagi Kota Metro, kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang memiliki nilai strategis untuk mendukung kreativitas, inovasi, pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan perekonomian daerah. Karena itu, keberadaan potensi KI perlu diikuti dengan upaya pelindungan hukum agar memiliki kepastian dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kota Metro bersama Kanwil Kementerian Hukum Lampung dapat melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi kekayaan intelektual yang ada di Kota Metro. Selanjutnya, potensi tersebut dapat difasilitasi untuk memperoleh pelindungan melalui pencatatan maupun pendaftaran sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Metro, Helmy Zain menandatangani nota kesepakatan mewakili Wali Kota Metro. (Foto: Istimewa)
Selain aspek pelindungan, kerja sama juga diarahkan pada pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Artinya, KI tidak hanya berhenti pada proses pencatatan atau pendaftaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk atau karya yang memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan dan pemanfaatan tersebut dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, seniman dan budayawan, akademisi, hingga masyarakat sebagai pemilik atau pengelola kekayaan intelektual.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem KI di Kota Metro yang lebih terintegrasi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam melakukan identifikasi dan fasilitasi, sementara Kanwil Kementerian Hukum memberikan dukungan sesuai kewenangan di bidang kekayaan intelektual.
Dengan demikian, kerja sama ini tidak semata-mata berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Kota Metro dapat terlindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal.
Penandatanganan Nota Kesepakatan di Hotel Emersia Bandar Lampung menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi tersebut. Implementasinya diharapkan dapat diwujudkan melalui program dan kegiatan yang konkret, termasuk pendampingan, fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, peningkatan literasi kekayaan intelektual, serta pengembangan potensi KI yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya.

Bagi Pemerintah Kota Metro, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat. Pelindungan terhadap karya dan potensi lokal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu sumber nilai tambah bagi daerah. (Hana).