Kegiatan

Perkuat Sinergi Regulasi, Pemkot Metro dan Kemenkum Gelar Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Jamin Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Metro. Pertemuan ini membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung, Rabu (14/10/2026). Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Metro, Sekretariat DPRD Kota Metro, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung, serta sejumlah instansi teknis terkait. Di antaranya Dinas Kominfo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Pelaksanaan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Ranperda PDRD memenuhi standar kaidah serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Langkah ini krusial guna memberikan kepastian hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Metro. Penyusunan regulasi ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret atas amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian aturan dipandang perlu demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, membangun iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Kota Metro. Dalam forum pembahasan, tim harmonisasi mencermati detail materi muatan Ranperda, khususnya penyempurnaan rincian objek dan tarif retribusi layanan tertentu yang saat ini masih ditindaklanjuti oleh instansi pemrakarsa. Pembahasan juga menyoroti penempatan jenis layanan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Penelitian Bidang Kesehatan, termasuk penetapan tarif retribusi laboratorium kesehatan masyarakat. Khusus untuk layanan PKL dan penelitian bidang kesehatan, Pemkot Metro akan melakukan konsultasi lanjutan dengan instansi berwenang guna memastikan regulasi yang ditetapkan tepat sasaran dan berkesesuaian. Dari hasil pleno, Ranperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan mengakomodasi catatan serta perbaikan hasil harmonisasi. Melalui sinergi berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemerintah Kota Metro berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna