Metro - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro, Lampung menerima kunjungan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2025).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Banyuasin, Eka Nurdiansyah diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin didampingi Ketua Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Suprihana.
Kunjungan yang dilaksanakan di awal tahun ini dimaksudkan mencari bahan pembanding terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bagian Hukum Setda Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai sistem dan strategi pengelolaan JDIH yang diterapkan di Kota Metro. Fachruddin menjelaskan bahwa Kota Metro telah mengembangkan sistem dokumentasi hukum yang berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk-produk hukum daerah.
“Kami berupaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat melalui platform digital. Sistem ini memuat berbagai peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta regulasi lain yang dapat diakses secara cepat dan akurat,” ujar Fachruddin.
Eka Nurdiansyah mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memperoleh bahan pembanding serta referensi dalam mengoptimalkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, Kota Metro memiliki pengalaman yang bisa menjadi contoh dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyebarluasan informasi hukum.
“Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan JDIH di Kota Metro dapat diterapkan di Kabupaten Banyuasin, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan,” kata Eka Nurdiansyah.
Sementara itu, Ketua Tim JDIH Kota Metro, Suprihana, menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan pengelolaan JDIH di Kota Metro adalah sinergi antara berbagai instansi serta pemanfaatan teknologi informasi. Ia menambahkan bahwa pengelolaan JDIH di Kota Metro dilakukan oleh Tim Pengembangan JDIH yang anggotanya terdiri dari Tenaga Ahli IT dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Pustakawan serta Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kepala Record Centre Sekretariat Daerah Kota Metro dan Bagian Hukum itu sendiri. Selain itu aplikasi JDIH Kota Metro terus melakukan upgrade dengan menyesuaikan standar dari Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan pertukaran informasi antara kedua tim, serta peninjauan langsung terhadap sistem dokumentasi hukum yang diterapkan di Kota Metro. Diharapkan, hasil dari studi banding ini dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Banyuasin dalam mengembangkan sistem JDIH yang lebih modern dan efektif.
