Berita

    Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Tata Naskah Dinas yang sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kota Metro mengirimkan beberapa ASN di lingkungannya guna mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tentang Tata Naskah Dinas (TND) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dari tanggal 15 sampai dengan 20 Juli 2024 di Orchardz Hotel Jakarta.

    Selain maksud dan tujuan di atas, melalui pendidikan dan pelatihan tata naskah dinas ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah karena tata naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

    Dan visi, misi, serta program kerja Pemerintah Daerah hanya dapat tersampaikan kepada masyarakat/publik apabila didukung dengan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang baik.


    Sekretaris BPSDM Tutik Lestari pada saat pemberian Sertifikat/Piagam  kepada  peserta diklat terbaik 2 yaitu saudara Suprihana, SH, peserta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro Provinsi Lampung. 


    Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dibuka oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sugeng Haryono.

    Sedangkan peserta diklat berasal dari berbagai daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya ia mengharapkan kepada seluruh peserta diklat tata naskah dinas dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar selesainya acara nanti dapat mengimplementasikan ilmu yang di dapat di daerah masing-masing.

    “Kepada para peserta, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar bisa menyampaikan ilmu yang didapat di wilayah kerjanya masing-masing” imbuhnya.

    Dalam sambutanya, Sugeng Hariyono juga menyampaikan kepada peserta diklat bahwa setiap Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk mengikuti pengembangan diri melalui pelatihan-pelatihan, seminar, sosialisasi atau yang lainnya agar kompetensi yang dimiliki dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman yang perkembangannya cukup dinamis akhir-akhir ini. 


    Peserta Diklat Tata Naskah Dinas saat mengikuti materi yang disampaikan oleh Sekretaris BPSDM Tutik Lestari menjelang penutupan.


    Masukkan Komentar

    Komentar(0)