Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 6
Tahun : 2025
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 29 Desember 2025
Tanggal Diundangkan : 29 Desember 2025
Penandatangan : BAMBANG IMAN SANTOSO
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U. Badan : Kota Metro, Bagian Hukum
Urusan Pemerintahan : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : LD 2025 (6): 29 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna