Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar Pada Layanan Perizinan dan Nonperizinan

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Surat Edaran Walikota
Singkatan Jenis : SE
Nomor : 20
Tahun : 2025
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 09 Juli 2025
Tanggal Diundangkan : 09 Juli 2025
Penandatangan : BAMBANG IMAN SANTOSO
Pemrakarsa : DINAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pungutan Liar
T.E.U. Badan : Kota Metro, Bagian Hukum
Urusan Pemerintahan : Pelayanan Terpadu
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : SE 2025 (20): 2 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna