Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Surat Edaran Walikota
Singkatan Jenis : SE
Nomor : 9
Tahun : 2025
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 11 Maret 2025
Tanggal Diundangkan : 11 Maret 2025
Penandatangan : BAMBANG IMAN SANTOSO
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Efisiensi Belanja Perangkat Daerah
T.E.U. Badan : Kota Metro, Bagian Hukum
Urusan Pemerintahan : Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2024
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : SE 2025 (9): 3 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna