Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 10
Tahun : 2008
Status : Mengubah
Tanggal Ditetapkan : 17 September 2008
Tanggal Diundangkan : 24 September 2008
Penandatangan : LUKMAN HAKIM
Pemrakarsa : DINAS PERHUBUNGAN
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : LD 2008 (10): 9 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna