Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras)

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 3
Tahun : 2008
Status : Mengubah
Tanggal Ditetapkan : 21 Mei 2008
Tanggal Diundangkan : 22 Mei 2008
Penandatangan : LUKMAN HAKIM
Pemrakarsa : Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras)
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : LD 2008 (3): 6 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna