Peraturan Wali Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota
Singkatan Jenis : PERWALI
Nomor : 3
Tahun : 2014
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan : 15 Januari 2014
Penandatangan : LUKMAN HAKIM
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan : Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : BD 2014 (3): 12 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna