Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 5
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 14 April 2015
Tanggal Diundangkan : 14 April 2015
Penandatangan : LUKMAN HAKIM
Pemrakarsa : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan : Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : LD 2015 (5): 10 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna