Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 12
Tahun : 2018
Status : Mengganti
Tanggal Ditetapkan : 20 Desember 2018
Tanggal Diundangkan : 20 Desember 2018
Penandatangan : ACHMAD PAIRIN
Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan : Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit : Kota Metro
Lokasi : Kota Metro
Sumber : LD 2018 (12): 19 hlm
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna