Bertempat
di Ruang OR Sekretariat Daerah Kota Metro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota
Metro melaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Rapat
pembahasan Raperda tersebut di pimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Bp.
Drs. Ridhwan, SH., MH. dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah yang
terkait.
Rancangan
Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa:
“Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah”.
Maksud
penambahan modal daerah dalam Raperda tersebut adalah dalam rangka upaya
meningkatkan produktifitas dan efektifitas pemanfaatan kekayaan daerah dengan
PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Tujuan
penambahan penyertaan modal bertujuan untuk:
-
Menambah, mengatur dan menentukan penambahan penyertaan
modal, sehingga mempertahankan saham milik Pemerintah Daerah;
-
Mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja PT. Bank
Pembangunan Daerah Lampung;
-
Mendukung upaya penguatan struktur modal melalui
pertumbuhan dan pengendalian dalam rangka peningkatan kinerja PT. Bank
Pembangunan Daerah Lampung; dan
-
Meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat.
@gawe.dw’20
Komentar(0)