Pemerintah Kota Metro Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Kebijakan Pengendalian Kecurangan

Pemerintah Kota Metro Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Kebijakan Pengendalian Kecurangan

Jdihmetrokota - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pemerintah Kota Metro menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern sekaligus membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah, bertempat di OR Setda Kota Metro, Kamis 25/6/2026).

Dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Rosita didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubarok memimpin jalannya rapat. Rapat juga dihadiri oleh Perwakilan Perangkat Daerah terkait, Inspektorat Kota Metro, serta Tim Penyusun Produk Hukum Daerah.

Penyusunan Peraturan Wali Kota ini dilatarbelakangi oleh pentingnya komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menerapkan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengendalian kecurangan agar seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam mencegah maupun menangani berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa pengendalian kecurangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Keberadaan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Peraturan Wali Kota ini memberikan pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah dalam memahami berbagai bentuk kecurangan beserta langkah-langkah pengendaliannya. Selain meningkatkan pemahaman aparatur terhadap risiko kecurangan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, membangun lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, memperkuat integritas aparatur, serta mewujudkan manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pengelolaan risiko kecurangan (Fraud Risk Management).

 

Rosita (Staf Ahli Wali Kota Metro, didampingi Pejabat Inspektorat Kota Metro dan Kepala Bagian Hukum. (Foto: Assyfa)

Penerapan kebijakan pengendalian kecurangan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta unit layanan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan daerah diwajibkan menolak segala bentuk kecurangan yang diketahui berkaitan dengan jabatan maupun tugas yang diemban. Dengan demikian, budaya anti kecurangan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan pengendalian kecurangan dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu pencegahan, deteksi, dan respon. 

Agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, Pemerintah Kota Metro juga membangun lingkungan pengendalian yang kuat melalui komitmen pimpinan, penguatan budaya anti kecurangan, penyusunan kebijakan dan prosedur pengendalian, pembentukan unit pengendalian kecurangan, pelaksanaan penilaian risiko (fraud risk assessment), pengelolaan pihak ketiga, serta penerapan Whistleblowing System sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran. Sistem pelaporan tersebut dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat maupun aparatur, sekaligus memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Metro membentuk Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan yang bertugas merancang sistem pengendalian, melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah. Di samping itu, Wali Kota, kepala perangkat daerah, serta Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal.

Melalui diterbitkannya Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan, Pemerintah Kota Metro berharap tercipta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro. (Suprihana).

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna