Jdihmetrokota, Pemerintah Kota Metro menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemberantasan Rabies sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit rabies di wilayah Kota Metro di Operating Room Sekretariat Daerah Kota Metro (4/6/2026). Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Rosita, serta dihadiri oleh Tim Perumus yang terdiri dari pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, dan unsur teknis yang membidangi kesehatan masyarakat maupun kesehatan hewan.
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemberantasan Rabies ini merupakan usulan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan program pengendalian dan pemberantasan rabies di Kota Metro.
Penyusunan Perwali ini didasarkan pada kondisi bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan penular rabies (HPR). Penyakit ini tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan sosial serta kerugian ekonomi akibat biaya penanganan kesehatan, pengendalian penyakit, maupun dampak terhadap sektor peternakan dan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Wali Kota Metro, Rosita mempimpin Rapat Penyusunan Raperwal Pemberantasan Rabies. (Foto: Desi)
Selain itu, Kota Metro merupakan daerah endemis rabies, sehingga diperlukan langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Metro memandang perlu membentuk regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies secara efektif.
Dalam arahannya, Rosita menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyakit rabies yang dapat ditularkan dari hewan kepada manusia. Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan rabies.
"Rabies merupakan penyakit yang harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan peran pemerintah, tenaga kesehatan, petugas kesehatan hewan, dan masyarakat dalam upaya pengendalian rabies," ujar Rosita.
Dalam pembahasan rapat, peserta mengkaji berbagai substansi yang akan dimuat dalam rancangan Perwali, antara lain ketentuan mengenai pencegahan dan pengendalian hewan penular rabies, kewajiban vaksinasi hewan peliharaan, pengawasan lalu lintas hewan, mekanisme pelaporan kasus gigitan hewan, penanganan kasus rabies, tindakan pengendalian terhadap hewan terduga rabies, pembinaan kepada pemilik hewan, serta peran masyarakat dalam mendukung program pemberantasan rabies.

Lina Oktira (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan) (Foto: Desi)
Lina Oktira, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro menjelaskan bahwa keberadaan Perwali ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan vaksinasi hewan penular rabies, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan hewan yang bertanggung jawab, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengendalian penyakit rabies.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Zaki Mubaroq menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perwali ini merupakan bagian dari upaya pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh program pemberantasan rabies dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan penyampaian berbagai masukan dan saran dari peserta sebagai bahan penyempurnaan substansi rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Pemerintah Kota Metro berharap Peraturan Wali Kota tentang Pemberantasan Rabies nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit zoonosis, serta mewujudkan Kota Metro yang aman dan bebas dari ancaman rabies. (Suprihana).