Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Selasa (26/05/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi yang diajukan oleh Kota Metro guna mewujudkan pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Dr. Laila Yunara selaku Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Lampung, didampingi oleh Dina Sirait sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Serta turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Metro, di antaranya Kusbani selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Ardah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai substansi pengaturan terkait penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan perkembangan sektor perdagangan di daerah. Harmonisasi ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan modern sehingga dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan saling mendukung.
Dr. Laila Yunara memimpin rapat harmonisasi (Foto: Wahyunto)
Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Lampung, Dr. Laila Yunara, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, sinkron dengan regulasi nasional, dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Metro berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam pembangunan, pembinaan, dan pengelolaan sarana perdagangan yang modern, tertata, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. (Hana).