Kanwil Hukum Lampung Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengumpulan Data IRH Tahun 2026

Kanwil Hukum Lampung Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengumpulan Data IRH Tahun 2026

JDIHKotaMetro – Kantor Wilayah Hukum Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengumpulan Data Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 untuk Kebutuhan Pengunggahan Tahun 2027 di Ruang Ragom Rawi, Kantor Wilayah Hukum Lampung, pada Jumat (28/02/2026). Kegiatan ini juga diikuti secara luring dan virtual melalui Zoom Meeting oleh Bagian Hukum kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Taufirurrakhman, Kepala Kantor Wilayah Hukum Lampung. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis dalam mengukur capaian Reformasi Hukum serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pengumpulan data IRH yang akurat dan sesuai indikator.

Raymon Sitorus dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Foto: Istimewa).

Sebagai narasumber, hadir Raymon Sitorus, Perancang Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan moderator Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Narasumber menyampaikan materi mengenai kebijakan umum Indeks Reformasi Hukum, indikator dan komponen penilaian IRH Tahun 2026, serta mekanisme pengumpulan dan pengunggahan data IRH untuk Tahun 2027.

Sosialisasi diikuti oleh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. (Foto: Istimewa).

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta perwakilan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Hukum Lampung. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung secara interaktif, baik bagi peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring, melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala serta strategi pemenuhan indikator IRH.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara Kantor Wilayah Hukum Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam pelaksanaan pengumpulan data IRH, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.

Kantor Wilayah Hukum Lampung berkomitmen untuk terus mendorong penguatan Reformasi Hukum melalui pengelolaan data IRH yang akuntabel dan berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas. (Hana).

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna