Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Metro menyelenggarakan
kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini
dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Pada tanggal 17 Maret 2021 s.d 5 April 2021
dilaksanakan tahap pertama di 11 Kelurahan di Kota Metro sedangkan pelaksanaan
pada tahap kedua akan dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri pada bulan Mei
2021 dengan melibatkan peserta sebanyak 40 (empatpuluh) orang yang terdiri dari
Aparatur Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Kader PKK Kelurahan.
Narasumber dalam kegiatan ini terdiri
dari :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
2.
Badan Narkotika Nasional Kota Metro
3.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro
4.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan KB Kota Metro.
6.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro
7.
Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota
Metro.
8.
Kasubbag Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Setda
Kota Metro.
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah terhadap
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, antara lain:
1. Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah.
2. Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 8
Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
3. Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 13
Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
4. Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan
Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
6. Peraturan Walikota Metro Nomor 39
Tahun 2019 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kota Metro.
7. Peraturan Walikota Metro Nomor 21
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
8. Peraturan Walikota Metro Nomor 31
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Metro.
@gawe.dw’21