Detail Konsultasi

  Perda/Perwali Terbaru Pajak Hiburan Kota Metro
 27 Jul 2023  |    127 View

Pujo-Analis Hukum
pujopantoro23@gmail.com



   Miwah Mega Nur Afifah       miwahmega29@gmail.com
Perda/Perwali Terbaru Pajak Hiburan Kota Metro

Kategori: Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Selamat pagi bapak/ibu🙏🏻 Sebelumnya perkenalkan saya; Nama : Miwah Mega Nur Afifah Asal : Universitas Lampung Izin menjelaskan sedikit mengenai maksud dan tujuan saya, sebagai Mahasiswa Unila dan saat ini sedang menyusun Laporan Akhir, saya sedang membutuhkan informasi tentang Perda/Perwali mengenai Pajak Daerah Kota Metro terkhusus (Pajak Hiburan) peraturan terbarunya memang Perwali tahun 2018 dan belum ada lagi? Mohon konfirmasi nya pak/buk Terimakasih🙏🏻 Selamat pagi🙏🏻
Jawab :
Salam JDIH.... Terimakasih telah menggunakan jdih.metrokota.go.id sebagai sumber data dan informasi anda. Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Perda dan Perwali tentang Pajak Daerah. PERATURAN TERKAIT PAJAK DAERAH KOTA METRO: 1. Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 2. Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 3. Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 4. Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 5. Peraturan Walikota Metro No. 30 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Metro. Dengan telah di sahkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta disahkannya PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka tindaklanjut pelaksanaan UU dan PP tersebut, Pemerintah Kota Metro saat ini sedang menyusun (target selesai di tahun 2023) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (menggunakan metode omnibus law), dan sedang mempersiapkan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Terimakasih. ttd. Tim JDIH KOTA METRO