Detail Konsultasi

  Beli kavling rumah ternyata status bukan [belum] u
 26 Mar 2023  |    198 View

Pujo-Analis Hukum
pujopantoro23@gmail.com



   Nicko Putra       putrasiswoyo@gmail.com
Beli kavling rumah ternyata status bukan [belum] u

Kategori: Hukum Perdata dan Acara Hukum Perdata

Yth konsultan hukum, Izin berkonsultasi, saya cicil kavling dan sudah lunas sejak 2021, namun sampai sekarang tidak juga menerima surat kepemilikan atas tanah tersebut, dikarenakan belum bisa pecah shm, tanah status peruntukannya masih tanah pertanian. Surat yang saya terima hanya surat keterangan lunas. Ada klausul dalam surat perjanjian jual beli, jika sudah lunas, tanah itu jadi milik saya, namun kenyataan tidak sama sekali. Uang yang sudah saya setor hingga lunas menjadi uang mati. Pertanyaan saya, apakah dalam case ini saya punya kekuatan hukum untuk meminta kembali uang saya? Sudah 2 tahun sejak pelunasan uang saya mengendap mati. Atau apakah ada jalur hukum yg bisa saya tempuh? Terima kasih
Jawab :
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Manfaat surat ini bukan hanya dapat melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga jika Anda bertindak sebagai penjual. Prinsipnya, surat jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji). Pengertian PERJANJIAN adalah: adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.(Pasal 1313 KUHPerdata) Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya, yaitu: a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Artinya, kedua pihak yang telah sama - sama sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian jual beli tanah, membuat akta atau perjanjian tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Artinya, pihak - pihak yang mengadakan perjanjian jual beli tanah adalah orang-orang yang dianggap cakap, yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat dewasa menurut hukum, sehat pikiran dan tidak berada di bawah pengampuan. c. Mengenai suatu hal tertentu; Artinya, apa yang telah diperjanjikan harus dicantumkan dengan jelas dalam akta jual beli, baik mengenai luas tanah, letaknya, sertifikat, hak yang melekat di atasnya, maupun hak - hak dan kewajiban - kewajiban kedua belah pihak. d. Suatu sebab (causa) yang halal. Artinya, dalam pengadaan suatu perjanjian, harus jelas isi dan tujuan dari perjanjian itu. Dalam hal ini, isi dan tujuan perjanjian harus berdasarkan pada keinginan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika syarat sahnya perjanjian tersebut terpenuhi, maka anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Terimakasih. ttd. Tim Konsultasi.