Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang dokumentasi dan informasi hukum.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan informasi hukum
- Pengumpulan dan pengolahan produk hukum daerah
- Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
- Pelayanan informasi produk hukum
- Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum