Accessibility Options

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis :
Nomor : 41
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Tanggal Ditetapkan : 06 September 2018
Tanggal Diundangkan : 13 September 2018
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Bidang Hukum :
Subjek :
T.E.U. Badan :
Urusan Pemerintahan :
Bahasa : Indonesia
Tempat Terbit :
Lokasi :
Sumber :
Dokumen Peraturan
Download Peraturan
Dokumen Abstrak
Download Abstrak
Status & Metadata
Tanggal Dibuat : 25 April 2019 10:49
Terakhir Diupdate : 27 September 2024 15:53

0

Total Peraturan

0

Total Monografi

0

Artikel

0

Kegiatan

0

Kliping