Accessibility Options

Beli kavling rumah ternyata status bukan [belum] u

Nicko Putra
26 Maret 2023
Pertanyaan:

Yth konsultan hukum, Izin berkonsultasi, saya cicil kavling dan sudah lunas sejak 2021, namun sampai sekarang tidak juga menerima surat kepemilikan atas tanah tersebut, dikarenakan belum bisa pecah shm, tanah status peruntukannya masih tanah pertanian. Surat yang saya terima hanya surat keterangan lunas. Ada klausul dalam surat perjanjian jual beli, jika sudah lunas, tanah itu jadi milik saya, namun kenyataan tidak sama sekali. Uang yang sudah saya setor hingga lunas menjadi uang mati. Pertanyaan saya, apakah dalam case ini saya punya kekuatan hukum untuk meminta kembali uang saya? Sudah 2 tahun sejak pelunasan uang saya mengendap mati. Atau apakah ada jalur hukum yg bisa saya tempuh? Terima kasih

Pertanyaan ini sedang menunggu jawaban dari tim ahli kami.

Konsultasi Terkait

sengketa tanah

pembuatan ajb berdasarkan surat kehilangan

Baca Selengkapnya
peraturan tahun 2022 pajak hiburan kota metro

Selamat pagi bapak/ibu🙏🏻 Sebelumnya perkenalkan saya; Nama : Miwah Mega Nur Afifah Asal...

Baca Selengkapnya
Perda/Perwali Terbaru Pajak Hiburan Kota Metro

Selamat pagi bapak/ibu🙏🏻 Sebelumnya perkenalkan saya; Nama : Miwah Mega Nur Afifah Asal...

Baca Selengkapnya
Ajukan Konsultasi

Punya pertanyaan seputar hukum? Ajukan konsultasi Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang
Cari Konsultasi