Yth konsultan hukum, Izin berkonsultasi, saya cicil kavling dan sudah lunas sejak 2021, namun sampai sekarang tidak juga menerima surat kepemilikan atas tanah tersebut, dikarenakan belum bisa pecah shm, tanah status peruntukannya masih tanah pertanian. Surat yang saya terima hanya surat keterangan lunas. Ada klausul dalam surat perjanjian jual beli, jika sudah lunas, tanah itu jadi milik saya, namun kenyataan tidak sama sekali. Uang yang sudah saya setor hingga lunas menjadi uang mati. Pertanyaan saya, apakah dalam case ini saya punya kekuatan hukum untuk meminta kembali uang saya? Sudah 2 tahun sejak pelunasan uang saya mengendap mati. Atau apakah ada jalur hukum yg bisa saya tempuh? Terima kasih
Selamat pagi bapak/ibuðŸ™ðŸ» Sebelumnya perkenalkan saya; Nama : Miwah Mega Nur Afifah Asal...
Baca SelengkapnyaSelamat pagi bapak/ibuðŸ™ðŸ» Sebelumnya perkenalkan saya; Nama : Miwah Mega Nur Afifah Asal...
Baca SelengkapnyaPunya pertanyaan seputar hukum? Ajukan konsultasi Anda sekarang.
Konsultasi Sekarang