Bagian Hukum Setda Kota Metro melaksanakan Kegiatan sosialisasi Perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 10 Maret 2023 yang di mulai di Kecamatan Metro Barat.
Kegiatan sosialisasi tersebut di buka oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro.
Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di 5 Kecamatan di Kota Metro, yakni di Kecamatan Metro Barat, kecamatan Metro Pusat, kecamatan Metro Timur, Kecamatan Metro Selatan dan Kecamatan Metro Utara.
Dengan mengangkat 3 Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang di sampaikan oleh narasumber dari Perwakilan Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya yang di sampaikan oleh narasumber Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, dan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang di sampaikan oleh narasumber perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Metro.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Peraturan Daerah yang dimiliki oleh Pemkot Metro.
Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh kasi Kesejahteraan rakyat dan kasi pembangunan dari masing masing Kecamatan, seluruh Lurah se-Kota Metro, BUMN, BUMD, kasi Kesejahteraan Rakyat dan kasi Pembangunan dari Masing-masing Kelurahan, Dosen UM dan IAIN Kota Metro, Ketua RW/RT, MGMP sejarah Kota Metro, MPAL Kota Metro, Gugus SD Kota Metro, Dewan Kesenian Kota Metro, Pengusaha Se-Kota Metro, Klinik Kesehatan serta Komunitas sejarah sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Penulis : YTEkatama.