Kamis, 12 Januari 2023.
Bagian Hukum Setda Kota Metro yang di wakili oleh Sub koordinator Bantuan Hukum hadir mengikuti kegiatan Pembongkaran Tiang Reklame di Pojok Taman Kota Metro.
Kegiatan tersebut di laksanakan atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi dan Penertiban Reklame ilegal dalam melaksanakan Penegakan Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin tertentu, Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Kota Metro, serta Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh tim Kegiatan Pembongkaran tiang reklame di pojok taman merdeka Kota Metro yang terdiri dari Satpol-PP Kota Metro, Dinas PM-PTSP Kota Metro, BPKAD Kota Metro, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Metro, Dinas PUTR Kota Metro, BPPRD Kota Metro, Camat Metro Pusat, dan Lurah Metro.
*Penulis : YTEkatama