Perpustakaan merupakan pusat layanan informasi yang digunakan sebagai sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian koleksi nasional, naskah kuno, dan juga pelayanan jasa lainnya. kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat seperti saat sekarang, penggunaan atau pencarian informasi akan semakin mudah dilakukan oleh para pencari informasi hanya dengan memanfaatkan hal tersebut, Namun dalam beberapa kasus atau kejadian khusus, terdapat informasi yang bersifat eksklusif dan tidak disimpan dalam internet, yang membuat informasi tersebut tidak dapat ditelusuri hanya dengan menggunakan jaringan secara online, tetapi harus ditelusuri langsung ke lokasi tempat informasi tersebut disimpan.
Sejalan dengan hal tersebut, perpustakaan Hukum merupakan salah satu Program unggulan Dalam rangka mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Bagian Hukum Setda Kota Metro membangun Perpustakaan Hukum sebagai sarana pengelolaan arsiparisasi buku buku hukum, naskah akademik, serta peraturan-peraturan pemerintah yang ada dan telah di cetak sebagai media informasi hukum serta sebagai sarana penyebarluasan Informasi Hukum maupun informasi lainnya sebagai bahan referensi kegiatan pendidikan penelitian ataupun sebagai sumber informasi hukum bagi setiap masyarakat yang memerlukan informasi dan reverensi hukum dimana hal tersebut.
Dan Saat ini Bagian Hukum Setda Kota Metro telah memiliki JDIH yang telah terintegrasi dengan JDIHN milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
*penulis : YTEkatama.