Rabu, 03 Agustus 2022
Dalam rangka Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kota Metro, dengan berdasarkan (1). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tetang Kerjasama Daerah, (2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga, dan (3). Peraturan daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah. Pemerintah Kota Metro Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Metro, BPBD Kota Metro, Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Metro Utara Kota Metro Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro di tandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro dengan para Kepala Dinas terkait dan Kepala Satpol PP serta Kepala Sekolah SD Negeri 6 Metro Utra Kota Metro.
Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut di laksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, yang di dampingi oleh staf jajarannya, Assisten Bidang Administrasi Umum Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Metro, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, dan Sub koordinator Bantuan Hukum.