RAPAT EVALUASI PENANGANAN COVID-19 DI KOTA METRO

RAPAT EVALUASI PENANGANAN COVID-19 DI KOTA METRO

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPPKM  pada kondisi  pandemi COVID-19, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebagai pelaksanaan Instruksi tersebut, dilakukan rapat evaluasi penerapan Instruksi Walikota Metro No.15/INS/LL-01/2022 yang telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2022.  Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang adanya SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Rapat tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang OR Sekretariat Daerah Kota Metro pada Hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2022, dihadiri oleh Asisten Perekonomian, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah Kota Metro, Kepala OPD, Kepala Bagian Hukum, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kota Metro.

 

 

 

@gawe.dw’22

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna