SOSIALISASI DAN RAPAT KOORDINASI PELAPORAN KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Kriteria Kota Peduli Hak Azasi Manusia. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada Jum’at, 18 Februari 2022 bertempat di ruang OR Pemerintah Kota Metro dihadiri oleh OPD terkait.
Kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan Hak Azasi Manusia di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.
Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak azasi manusia.
Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Daerah Kabupaten/Kota yang masuk sebagai kriteria Kota peduli HAM, didasarkan pada 10 (sepuluh) kriteria dari 120 (seratus duapuluh) indikator yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Hak atas bantuan hukum;
b. Hak atas informasi;
c. Hak turut serta dalam pemerintahan;
d. Hak atas keberagaman dan pluralisme;
e. Hak atas kesehatan;
f. Hak atas kependudukan;
g. Hak atas pendidikan;
h. Hak atas pekerjaan;
i. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak;
j. Hak atas perempuan dan anak.
Pemerintah Kota Metro telah meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI secara berturut-turut sejak tahun 2016.