Metro, Lampung—Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota Metro menggelar diskusi bertajuk "Sambut Pilkada ASN Netral dan Profesional" pada Selasa (7/11/2024). Acara ini menghadirkan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di Kota Metro, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen untuk menjaga netralitas aparatur dalam menghadapi Pilkada.
Sekretaris Daerah Kota Metro, mewakili Pj s . Wali Kota Metro, dalam Perayaannya, menyampaikan penghargaan kepada Jajaran Kepolisian Resor Metro dan Kejaksaan Negeri Metro yang hadir sebagai salah satu narasumber, serta menyambut baik terselenggaranya diskusi ini sebagai langkah penting untuk menjaga netralitas ASN di Kota Metro.
Dalam Beragam yang dibacakan oleh Bangkit Haryo Utomo, Wali Kota tekanan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebagai pelayan masyarakat, ASN wajib menjaga netralitas dari pengaruh semua golongan dan partai politik,†tegasnya. Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik melalui pemberian surat dukungan, fotokopi KTP, maupun terlibat dalam kegiatan kampanye.
Wali Kota Metro juga menyampaikan bahwa Pilkada merupakan demokrasi dan kedaulatan rakyat, di mana masyarakat diberikan hak untuk memilih pemimpin mereka. Dalam rangka mendukung terlaksananya Pilkada yang aman dan sukses . Wali Kota berharap seluruh ASN di Kota Metro dapat berperan menjaga netralitas dan profesionalisme mereka. Ia juga mendorong ASN untuk memupuk “semangat kebersamaan†dan “kesatuan komitmen†dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai "perekat dan pemersatu bangsa."
“ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro harus dapat menjadi teladan dalam membangun good governance dan clean goverment . Sebagai aparatur negara, kita mempunyai kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama menjelang pesta demokrasi yang akan datang,†tambahnya.
Kegiatan diskusi ini juga menghadirkan KBO Satreskrim dan Kasubsi bankum Polres Metro, serta Kasi Pid ana U m um dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Metro sebagai narasumber utama, dengan Kepala Bagian Hukum sebagai moderator. Acara berlangsung dengan format ceramah, diskusi, Tanya jawab, serta konsultasi hukum yang diikuti antusias oleh para peserta.
Menurut Wali Kota, kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan ASN, khususnya di Kota Metro. Dengan adanya diskusi ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami peraturan -undangan terkait netralitas ASN dan pentingnya imunitas dengan instansi terkait dalam pencegahan potensi pelanggaran hokum selama proses Pilkada.
Dalam diskusi tersebut, Prasetyo (KBO Satreskrim Polres Metro), menyampaikan materi tentang Tindak Pidana dalam Pilkada, dimana dia menyampaikan bahwa tindak pidana pemilihan adalah pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No mor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No mor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Joni Subagyo, Kasubbid Bankum Polres Metro mengangkat materi tentang netralitas dan larangan berpolitik praktis bagi ASN. Dalam paparannya Joni memaparkan bentuk dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau penyerahan barang kepada PNS dalam unit lingkungan kerja, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Yayan Indriana menyajikan kasus-kasus pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu serta pidana yang diancamkan.
Dengan berakhirnya kegiatan diskusi, diharapkan para ASN di Kota Metro semakin memahami pentingnya netralitas dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintah. (Derry/Hana).