Accessibility Options

Validasi Dokumen Hukum Nasional di Kota Batam

Validasi Dokumen Hukum Nasional di Kota Batam

Jdihmetrokota.go.id–Tingkatkan kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Metro, Admin JDIH Kota Metro mengikuti kegiatan Validasi Dokumen Hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2024 di Kota Batam, Kepulauan Riau (20/ 6/2024). Acara yang dilaksanakan di Planet Holiday Hotel Kota Batam ini diinisiasi oleh Pusat JDIHN Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti oleh seluruh Anggota JDIHN baik peserta yang berasal dari Kementerian dan Lembaga, Biro Hukum Pemerintahan Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten / Kota, Sekretariat DPRD Provinsi , Kabupaten/Kota, serta pengelola JDIH pada perguruan tinggi.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Jonny Pesta Simamora, SIP, M.Si. Dalam berbagai hal, beliau menekankan pentingnya pemeliharaan dokumentasi hukum yang memenuhi standar nasional, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkuham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. 

“Atas dasar kedua peraturan tersebut, kami bersyukur dapat memanfaatkan informasi teknologi . Jika kita semula bekerja secara manual, maka dalam beberapa tahun terakhir kita bersatu dalam JDIH,” papar Jonny.  

Peserta yang terdiri dari pengelola JDIH diberbagai daerah berkumpul dalam upaya memperbaiki meta data dokumen hukum yang terunggah di website JDIH masing-masing daerah. Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki metadata, namun juga untuk memperkuat pengelolaan dokumentasi hu kum secara nasional . Hal ini dilakukan agar pelayanan informasi hu kum kepada masyarakat menjadi lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses.

Kegiatan ini juga menghadirkan tim narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM yaitu Jonny Pesta Simamora selaku Kepala Pusat JDIHN, Iswiyati Kunti dan Robby Ferdiyan yang memberikan bimbingan teknis mengenai penyusunan metadata dan pembuatan abstrak sesuai dengan standar JDIH Nasional. Validasi dokumen hokum dilakukan sebagai bentuk komitmen pengelola JDIH di daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi secara online melalui website JDIH yang terintegrasi secara nasional.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan standar pengelolaan dokumentasi hukum di seluruh Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang memerlukan informasi hukum yang tepat dan cepat . ( #Pujo ).