M. Supriadi sedang memberikan pemaparan dalam talkshow (17/11/2024) (Foto: Dhanes)
Jdih.metrokota.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sebagai upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Bagian Hukum Setda Kota Metro menggelar talkshow yang mengambil tema Pembinaan Hukum Generasi Muda Menuju Indonesia Emas (17/11/ 2024) di Pasar Yosomulyo Pelangi (Pelangi). Acara yang berlangsung pada Minggu pagi ini dihadiri berbagai lapisan masyarakat yaitu mahasiswa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
M. Supriadi sebagai Narasumber Talkshow (Foto: Dhanes)
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Prof. Suhairi, MH (Wakil Rektor I IAIN Metro), M. Supriadi, (Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Metro) dan Erman Syarief, SH, MH, MM (Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Lampung). Sebagai moderator adalah Suwarno dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah, yang memandu jalannya diskusi dengan interaktif.
Dalam pemaparannya, Erman Syarif menyoroti pentingnya pemahaman hukum
generasi muda di era digital. Dimana generasi muda harus bisa membentengi
dirinya dari hal-hal negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi.
â€Generasi Muda jangan sampai ikut terbawa arus misalnya judi onlineâ€,
terangnya.
Salah satu narasumber, Prof. Suhairi, MH, menyoroti
tentang Empat Pilar Menuju Indonesia Emas 2045. Ia
menjelaskan bahwa generasi muda memiliki peran kunci dalam mewujudkan empat
pilar utama menuju Indonesia Emas yaitu Sumber daya manusia yang unggul, demokrasi
yang matang, pemerintahan yang baik dan keadilan social.
Prof. Suhairi juga menekankan peran hukum dalam menjaga keteraturan
masyarakat. "Hukum memiliki fungsi sebagai pengendalian sosial,
penyelesaian sengketa, dan penjamin stabilitas. Kedudukan hukum sangat
strategis, baik dalam pergaulan antar warga masyarakat, hubungan negara dengan
warganya, maupun hubungan antarnegara di tingkat global," jelasnya.
M. Supriadi menyoroti pentingnya bagi para pemuda untuk memahami hukum dari
segi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Dimana setiap apa
yang kita lakukan tidak pernah terlepas dari aturan hukum. Jadi setiap pemuda
harus bisa memahami apa itu hukum, baik itu hukum perdata, hukum pidana, hukum
tata negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
Sesi diskusi menjadi salah satu momen yang menarik perhatian peserta. Berbagai pertanyaan seputar hak, kewajiban, dan permasalahan hukum diajukan kepada narasumber.
Kegiatan
ini diakhiri dengan closing statement dari ketiga narasumber. Erman menggarisbawahi tiga catatan penting bagi
generasi muda pertama pahami dan patuhi aturan hukum, kedua jangan lakukan
tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan ketiga adalah bersosialisasi
dengan masyarakat.
Supriadi
mengakhiri acara dengan membuat perumpamanan seperti ikan yang hidup dilautan,
dia ribuan tahun hidup dilautan tapi rasanya tidak asin. “Maksudnya apa ? Bergaul
itu silahkan tapi setidaknya kita tidak terpengaruh dengan hal-hal yang
negatifâ€, ujarnya.
“Aturan
itu harus dipedomani, setidaknya menjadi norma dalam menjalani kehidupan, masa
depan adalah milik generasi muda†tegasnya.
Narasumber dan seluruh peserta (Foto: Junaidi)
Terakhir adalah closing statement dari Prof. Suhairi yang menegaskan pentingnya bagi generasi muda untuk betul-betul memahami aturan hukum dan menjadikan itu sebagai tanggung jawab nya sebagai generasi penerus bangsa.
“Kaitannya
dengan pendidikan hukum, melek hukum, paham hukum, menjadi tanggung jawab kita
semua, apalagi pemuda sebagai generasi masa depan, jangan kita terjebak dalam
ungkapan-ungkapan yang menyesatkan bahwa hukum itu untuk dilanggar†ungkapnya.
“Kesadaran
hukum adalah penting, melek hukum juga penting dan masing-masing kita harus
memiliki kompetensi kaitannya dengan masalah hukum†tegasnya di akhir
pernyataan. (Hana).