jdih.metrokota.go.id. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, mengadakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang berlangsung selama dua hari (6-7/8/2028). Acara yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro diikuti oleh perwakilan dari masyarakat dari 22 kelurahan dan dibuka oleh Bangkit Haryo Utomo, Sekretaris Daerah Kota Metro.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Wali Kota Metro berharap melalui kegiatan pembinaan ini peserta dapat meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memahami dan mentaati peraturan hukum yang berlaku.
“Selain itu, Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat dibidang hukum†ungkapnya.
Narasumber berfoto bersama Sekretaris Daerah Kota Metro dan Peserta Kadarkum Kota Metro (Foto: Yogie, 6/8/2024)
Safatil Firdaus, Kepala Bagian Hukum Kanwilkumham Lampung menyampaikan materi terkait Keluarga Sadar Hukum. Dimana menurut beliau Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Keanggotaan Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya, yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkup pemerintah maupun non pemerintah serta Desa/Kelurahan.
Peserta Pembinaan Kadarkum Kota Metro Tahun 2024 tampak antusias dan pro aktif mengikuti kegiatan (Foto: Yogie, 6/8/2024)
Setiap kelompok Kadarkum terdiri dari paling sedikit 15 (lima belas) orang
dengan unsur-unsur yang terdiri dari anggota Masyarakat, tokoh agama, tokoh
adat, pejabat lingkungan masyrakat (Ketua RT/RW), dan unsur masyarakat lainnya
yang atas kemaunnya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di
lingkup pemerintah maupun non pemerintah serta desa/kelurahan.