Accessibility Options

Optimalisasi Penyusunan Raperda JDIH, Sekwan DPRD Provinsi Lampung Gelar FGD

Optimalisasi Penyusunan Raperda JDIH, Sekwan DPRD Provinsi Lampung Gelar FGD

jdih.metrokota.go.id, – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digelar oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung di Novotel Hotel, Bandar Lampung (5-7 Juni 2024). Dibuka oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, FGD ini diikuti oleh Pengelola JDIH se Provinsi Lampung, baik kab/kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika.


 Peserta FGD JDIH Provinsi Lampung  (Kamis, 6/6/2024) (Foto : Indra)


Anggota JDIHN di Provinsi Lampung saat ini tercatat sebanyak 42 instansi dengan berbagai katagori penilaian. Seluruh Anggota JDIHN wajib membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Dengan adanya FGD ini diharapkan Anggota JDIH dapat terus meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada seluruh masyarakat.

“Saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan wawasan  seluruh Anggota JDIHN di daerah khususnya Provinsi Lampung” papar Tina dalam sambutannya.

 

Untuk memperkuat kedudukan hukum JDIH, diinisiasi oleh DPRD Provinsi Lampung saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Lampung. Penyelenggaraan FGD ini salah satunya adalah untuk optimalisasi Penyusunan Raperda JDIH. Dimana dalam kesempatan itu hadir langsung Kepala Pusat JDIHN, Jhony Pesta Simamora dan juga Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay sebagai narasumber.

 

Jhoni menyampaikan bahwasanya JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

 

Perjalanan JDIH di Provinsi Lampung sendiri sebetulnya sudah cukup panjang. Jauh sebelum pengelolaan JDIH dilakukan secara digital, JDIH sudah berjalan. Seiring berkembangnya teknologi, pengelolaan JDIH dilakukan secara digital dimana setiap Anggota JDIH mengelola satu aplikasi JDIH yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN pada Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN). 

 

Mingrum Gumay, dalam paparannya menyoroti sejarah JDIH Sekretariat DPRD secara khusus. Berdirinya JDIH Sekretariat DPRD Lampung berawal dari upaya untuk mengorganisir dan mengelola informasi dengan aktivitas DPRD Provinsi Lampung. Dalam perkembangannya JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus berbenah dan akhirnya berkembang menjadi pusat dokumentasi dan informasi peraturan daeah dan produk hukum lainnya termasuk peraturan perundang-undangan, jurisprudensi dan literatur monografi hukum lainnya yang dihasilkan dan relevan dengan kegiatan DPRD Provinsi Lampung.

 

Dengan difasilitasi Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, terwujudlah website JDIH Sekretariat DPRD yang langsung terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Tahun 2021, dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH, akhirnya Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menorehkan prestasi sebagai Pengelola JDIH Terbaik I Katagori Sekretariat DPRD Provinsi Tingkat Nasional dan bertahan selama tiga tahun berturut-turut.

 

Tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung berinisiatif untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah tengan JDIH menjadi usulan dalam Program Penbentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Hal ini merupakan upaya yang dilakukan DPRD Provisni Lampung agar Perpres 33 Tahun 2012 dapat diimplementasikan secara menyeluruh oleh Anggota JDIHN di Provinsi Lampung dan dengan harapan dapat meminimalisir dari berbagai kendala dan permasalahan bagi seluruh Anggota JDIHN di Provinsi Lampung, baik itu di Tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan FGD ini diharapkan banyak masukan dari Anggota JDIHN terhadap Raperda tersebut.

 

Masih dalam rangka optimalisasi JDIH, Diden Priya Utama, Pranata Komputer BPHN melakukan evaluasi terhadap aplikasi JDIH seluruh Anggota JDIHN se Provinsi Lampung yang hadir dalam FGD. Evaluasi ini meliputi evaluasi penilaian dan  evaluasi URL Integrasi dan Pelaporan. Dalam paparannya dapat dilihat bahwa anggota JDIHN di Provinsi Lampung masih belum optimal dalam pengelolaan JDIH. Banyak URL yang tidak aktif dan banyak Anggota JDIHN yang tidak melakukan singkronisasi.

 

Selain evaluasi, Diden juga menjelaskan terkait aspek dan bobot penilaian JDIH dimana untuk Tahun 2024 terdapat perubahan bobot nilai dan perubahan indikator. Beliau menghimbau kepada seluruh Anggota JDIHN untuk memperhatikan setiap indikator penilaian, karena setiap indikator memiliki bobot yang berbeda. Total bobot penilaian JDIH adalah 100, dari 29 indikator yang menjadi dasar penilaian untuk Tahun 2024.

“Misal, untuk indikator inovasi bobotnya 2. Bapak Ibu jangan focus pada yang 2, tapi focuslah pada yang 98” jelas Pranata Komputer Muda BPHN.

 

Selain bahwa website JDIH harus terintegrasi dengan JDIHN, Anggota JDIH juga harus selalu melakukan pengecekan status URL dan melakukan singkronisasi. Hal ini dilakukan agar data yang diupload melalui JDIH dapat diakses oleh JDIHN. Caranya dengan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kominfo di daerah masing-masing dengan Tim BPHN.

“Anggota JDIH harus melakukan singkronisasi setidaknya satu bulan sekali” tegas Diden.

 

Menjadi catatan yang tak kalah penting adalah bahwa Anggota JDIH harus lebih focus kepada pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh instansi nya sendiri. (Hana).