jdih.metrokota.go.id, – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digelar oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung di Novotel Hotel, Bandar Lampung (5-7 Juni 2024). Dibuka oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, FGD ini diikuti oleh Pengelola JDIH se Provinsi Lampung, baik kab/kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
Peserta FGD JDIH Provinsi Lampung (Kamis, 6/6/2024) (Foto : Indra)
Anggota
JDIHN di Provinsi Lampung saat ini tercatat sebanyak 42 instansi dengan
berbagai katagori penilaian. Seluruh Anggota JDIHN wajib membangun sistem
informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
dengan Pusat JDIHN. Dengan adanya FGD ini diharapkan Anggota JDIH dapat terus
meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada seluruh masyarakat.
“Saya
menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan ini,
sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan wawasan seluruh Anggota JDIHN di daerah khususnya
Provinsi Lampung†papar Tina dalam sambutannya.
Untuk memperkuat kedudukan hukum JDIH,
diinisiasi oleh DPRD Provinsi Lampung saat ini tengah disusun Rancangan
Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi
Lampung. Penyelenggaraan FGD ini salah satunya adalah untuk optimalisasi
Penyusunan Raperda JDIH. Dimana dalam kesempatan itu hadir langsung Kepala
Pusat JDIHN, Jhony Pesta Simamora dan juga Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum
Gumay sebagai narasumber.
Jhoni
menyampaikan bahwasanya JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama peraturan
perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu
dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
Perjalanan
JDIH di Provinsi Lampung sendiri sebetulnya sudah cukup panjang. Jauh sebelum
pengelolaan JDIH dilakukan secara digital, JDIH sudah berjalan. Seiring
berkembangnya teknologi, pengelolaan JDIH dilakukan secara digital dimana
setiap Anggota JDIH mengelola satu aplikasi JDIH yang terintegrasi dengan Pusat
JDIHN pada Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN).
Mingrum
Gumay, dalam paparannya menyoroti sejarah JDIH Sekretariat DPRD secara khusus.
Berdirinya JDIH Sekretariat DPRD Lampung berawal dari upaya untuk mengorganisir
dan mengelola informasi dengan aktivitas DPRD Provinsi Lampung. Dalam
perkembangannya JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus berbenah dan
akhirnya berkembang menjadi pusat dokumentasi dan informasi peraturan daeah dan
produk hukum lainnya termasuk peraturan perundang-undangan, jurisprudensi dan
literatur monografi hukum lainnya yang dihasilkan dan relevan dengan kegiatan
DPRD Provinsi Lampung.
Dengan
difasilitasi Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, terwujudlah website JDIH
Sekretariat DPRD yang langsung terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Tahun 2021, dengan
adanya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH, akhirnya Sekretariat
DPRD Provinsi Lampung menorehkan prestasi sebagai Pengelola JDIH Terbaik I
Katagori Sekretariat DPRD Provinsi Tingkat Nasional dan bertahan selama tiga
tahun berturut-turut.
Tahun
2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung
berinisiatif untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah tengan JDIH menjadi
usulan dalam Program Penbentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Hal ini
merupakan upaya yang dilakukan DPRD Provisni Lampung agar Perpres 33 Tahun 2012
dapat diimplementasikan secara menyeluruh oleh Anggota JDIHN di Provinsi
Lampung dan dengan harapan dapat meminimalisir dari berbagai kendala dan
permasalahan bagi seluruh Anggota JDIHN di Provinsi Lampung, baik itu di
Tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan FGD ini diharapkan banyak
masukan dari Anggota JDIHN terhadap Raperda tersebut.
Masih
dalam rangka optimalisasi JDIH, Diden Priya Utama, Pranata Komputer BPHN
melakukan evaluasi terhadap aplikasi JDIH seluruh Anggota JDIHN se Provinsi
Lampung yang hadir dalam FGD. Evaluasi ini
meliputi evaluasi penilaian dan evaluasi
URL Integrasi dan Pelaporan. Dalam paparannya dapat dilihat bahwa anggota JDIHN
di Provinsi Lampung masih belum optimal dalam pengelolaan JDIH. Banyak URL yang tidak aktif dan banyak Anggota JDIHN yang
tidak melakukan singkronisasi.
Selain
evaluasi, Diden juga menjelaskan terkait aspek dan bobot penilaian JDIH dimana
untuk Tahun 2024 terdapat perubahan bobot nilai dan perubahan indikator. Beliau
menghimbau kepada seluruh Anggota JDIHN untuk memperhatikan setiap indikator
penilaian, karena setiap indikator memiliki bobot yang berbeda. Total bobot
penilaian JDIH adalah 100, dari 29 indikator yang menjadi dasar penilaian untuk
Tahun 2024.
“Misal, untuk indikator inovasi bobotnya 2. Bapak Ibu
jangan focus pada yang 2, tapi focuslah pada yang 98†jelas Pranata Komputer
Muda BPHN.
Selain bahwa website JDIH harus terintegrasi
dengan JDIHN, Anggota JDIH juga harus selalu melakukan pengecekan status URL
dan melakukan singkronisasi. Hal ini dilakukan agar data yang diupload melalui
JDIH dapat diakses oleh JDIHN. Caranya dengan selalu berkoordinasi dengan Dinas
Kominfo di daerah masing-masing dengan Tim BPHN.
“Anggota JDIH harus melakukan singkronisasi setidaknya
satu bulan sekali†tegas Diden.
Menjadi catatan yang tak kalah penting adalah bahwa Anggota JDIH harus
lebih focus kepada pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh instansi nya
sendiri. (Hana).