Accessibility Options

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Metro Sebagai Salah Satu Wujud Tanggung Jawab Pembinaan Terhadap Organisasi Perangkat Daerah

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Metro Sebagai Salah Satu Wujud Tanggung Jawab Pembinaan Terhadap Organisasi Perangkat Daerah

METRO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah  mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut, anggota DPRD Kota Metro  yang tergabung dalam Tim Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro (Senin, 22 April 2024).

Tim Pengawasan yang terdiri dari Ketua Komisi I Didik Isnanto, Wakil Ketua Komisi I Indra Jaya dan tiga anggota komisi I Wasis Riyadi, Abdulhak dan Adi Prasetyo itu disambut hangat oleh Kepala Bagian  yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya Andy Yuliani Barius beserta jajarannya.

Tim Pengawasan Peraturan Daerah Kota Metro,  Didik Isnanto dan kawan-kawan Ketika memberikan pengarahan terhadap Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro terkait penerbitan produk hukum daerah

Dalam kunjungan tersebut para Tim  mengharapkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro agar mengingatkan kepala OPD untuk segera mengajukan SK-SK terkait kegiatan yang ada di OPD masing-masing.

“Bagian Hukum selaku pelaksana fasilitator  penerbitan produk hukum harus lebih baik aktif lagi dalam menjalankan SOP terkhusus dalam penerbitan keputusan wali kota, sehingga tidak ada lagi kegiatan di OPD yang terlambat. Bila perlu para kepala OPD dihubungi satu per satu, diingatkan untuk segera menyampaikan draft,” ungkap Abdulhak.

Selain itu Tim Pengawasan juga menekankan kepada Bagian Hukum agar segera menyelesaikan permasalahan terkait asset Pemerintah Kota Metro, baik asset yang berupa tanah atau yang lainnya.

Terkait dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, mereka juga mengharapkan kepada Bagian Hukum agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat mengingat hal itu sangat penting karena bersentuhan langsung ke masyarakat.

“Untuk perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, tolong segera disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat memahami tentang aturan itu” ungkap  Indra Jaya didukung anggota tim lainnya.

Di akhir kunjungannya, Tim Pengawasan dari DPRD meminta daftar inventaris produk hukum kota Metro meliputi inventaris peraturan daerah, inventaris peraturan kepala daerah dan inventaris keputusan Wali Kota Tahun 2023.