Accessibility Options

Kunjungi JDIHN, Tim Kerja JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro Lakukan Evaluasi dan Sinkronisasi

Kunjungi JDIHN, Tim Kerja JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro Lakukan Evaluasi dan Sinkronisasi

Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro saat kegiatan evaluasi dan sinkronisasi di aula JDIHN Kantor BPHN, Senin (13/5/2024). (Foto: Adi)

 

Jakarta, KLIKMU.CO  - Tim Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro melakukan evaluasi dan sinkronisasi ke Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (13/5/2024).

 

Rombongan yang terdiri dari Ketua Tim Kerja Suprihana, Operator JDIH Sutrisno, dan Programer Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Predianto itu diterima langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Jonny P. Simmamora yang didampingi oleh Pembina Operator JDIH BPHN Diden.

 

Pada pertemuan yang dilangsungkan di aula JDIHN Kantor BPHN Jakarta itu, Jonny menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kota Metro dalam mengelola JDIH karena kerja pendokumentasian hukum yang dilakukan adalah hal yang penting dalam sejarah.

 

“JDIH merupakan sarana untuk mendokumentasi dan publikasi dokumen hukum. Di mana melalui dokumen itu bisa dijadikan bukti dan fakta sejarah untuk masa yang akan datang yang tentunya juga menjadi pelajaran bagi generasi penerus dalam melanjutkan perjuangan mewujudkan cita-cita membangun negeri,” tuturnya.

 

Jonny juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan pendokumentasian melalui JDIH harus memperhatikan standar pengelolaan JDIH sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

 

Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro diterima oleh Ketua Pusat JDIHN Jonny P. Simmamora (tengah) di kantor BPHN Jakarta, Senin (13/5/2024). (Foto: Adi)

 

Menyikapi soal risiko dan sanksi yang akan dihadapi seorang operator JDIH terkait dengan  produk hukum yang diunggah, Jonny mengatakan bahwa semua akan berjalan baik dan aman apabila dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditentukan. Menurutnya, hal itu bisa dijadikan sebagai pertanggungjawaban bila ada pihak yang mempermasalahkan.

 

”Seorang operator JDIH kiranya dapat melakukan pengunggahan produk hukum, berita, atau apapun itu dengan berpedoman pada SOP. Sehingga apabila ada yang mempermasalahkan, kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP,” imbuhnya.

 

Terkait dengan evaluasi terhadap JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro, Pembina Operator JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional Diden mengingatkan beberapa hal yang perlu perbaiki di antaranya lambang daerah yang belum tercantum pada halaman beranda website.

 

Hal lain yang penting dan urgen, lanjut Diden, yaitu sinkronisasi. Dalam evaluasi tersebut ditemukan masalah bahwa JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro tidak dapat disinkronisasi dengan JDIHN lantaran terdapat kesalahan dalam format metadata. Menurut Diden diperlukan penanganan khusus dan segera mengingat batas waktu penilaian tanggal 16 Mei 2024.

 

“Perlu kami sampaikan kepada Tim Pengelola JDIH (Bagian Hukum Sekretariat Daerah, red.) Kota Metro agar segera mensinkronkan website JDIH-nya, perbaiki metadatanya dan juga memperbaiki isi dokumen-dokumen yang diunggah karena batas waktu penilaiannya adalah tanggal 16 Mei 2024 ini,” tandas Diden. [Tris]