Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro saat kegiatan evaluasi dan
sinkronisasi di aula JDIHN Kantor BPHN, Senin (13/5/2024). (Foto: Adi)
Jakarta, KLIKMU.CO - Tim
Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro melakukan evaluasi dan sinkronisasi ke Badan
Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (13/5/2024).
Rombongan yang terdiri dari Ketua Tim Kerja Suprihana, Operator JDIH Sutrisno,
dan Programer Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Predianto itu diterima
langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Jonny P. Simmamora yang didampingi oleh Pembina Operator JDIH BPHN Diden.
Pada pertemuan yang dilangsungkan di aula JDIHN Kantor BPHN Jakarta itu,
Jonny menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kota
Metro dalam mengelola JDIH karena kerja pendokumentasian hukum yang dilakukan adalah hal yang penting dalam
sejarah.
“JDIH merupakan sarana untuk mendokumentasi dan publikasi dokumen hukum. Di
mana melalui dokumen itu bisa dijadikan bukti dan fakta sejarah untuk masa yang
akan datang yang tentunya juga menjadi pelajaran bagi generasi penerus dalam
melanjutkan perjuangan mewujudkan cita-cita membangun negeri,†tuturnya.
Jonny juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan pendokumentasian melalui
JDIH harus memperhatikan standar pengelolaan JDIH sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Tim JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro diterima oleh Ketua Pusat JDIHN
Jonny P. Simmamora (tengah) di kantor BPHN Jakarta, Senin (13/5/2024). (Foto:
Adi)
Menyikapi
soal risiko dan sanksi yang akan dihadapi seorang operator JDIH terkait dengan produk hukum yang diunggah, Jonny mengatakan
bahwa semua akan berjalan baik dan aman apabila dilakukan sesuai dengan Standar
Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditentukan. Menurutnya, hal itu bisa
dijadikan sebagai pertanggungjawaban bila ada pihak yang mempermasalahkan.
â€Seorang
operator JDIH kiranya dapat melakukan pengunggahan produk hukum, berita, atau
apapun itu dengan berpedoman pada SOP. Sehingga apabila ada yang
mempermasalahkan, kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP,†imbuhnya.
Terkait dengan evaluasi terhadap JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro, Pembina
Operator JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional Diden mengingatkan beberapa hal
yang perlu perbaiki di antaranya lambang daerah yang belum tercantum pada halaman
beranda website.
Hal lain yang penting dan urgen, lanjut Diden, yaitu sinkronisasi. Dalam
evaluasi tersebut ditemukan masalah bahwa JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota
Metro tidak dapat disinkronisasi dengan JDIHN lantaran terdapat kesalahan dalam
format metadata. Menurut Diden diperlukan penanganan khusus dan segera mengingat
batas waktu penilaian tanggal 16 Mei 2024.
“Perlu kami sampaikan kepada Tim Pengelola JDIH (Bagian Hukum Sekretariat
Daerah, red.) Kota Metro agar segera mensinkronkan website JDIH-nya,
perbaiki metadatanya dan juga memperbaiki isi dokumen-dokumen yang diunggah
karena batas waktu penilaiannya adalah tanggal 16 Mei 2024 ini,†tandas Diden. [Tris]