Accessibility Options

Warga Terdampak TPAS Mendapat Layanan Khusus Yang Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan Kelas III bisa naik ke kelas II tanpa dikenakan biaya

Warga Terdampak TPAS Mendapat Layanan Khusus Yang Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan Kelas III bisa naik ke kelas II tanpa dikenakan biaya

Sumber Berita : 

Lampung Post, Selasa 30 April 2024


Tentang : 

Layanan khusus bagi warga terdampak TPAS