Metro
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro, Lampung menerima
kunjungan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Rabu
(24/4/2024).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Produk Hukum
Kabupaten Lahat Arif Rochman diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin didampingi
Ketua Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Suprihana.
Pada pertemuan yang dilangsungkan di perpustakaan khusus Bagian Hukum itu,
Arif Rochman menanyakan tentang penggunaan sistem aplikasi digital di Bagian
Hukum Kota Metro dalam penyusunan produk hukum berupa peraturan daerah,
peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.
Menjawab
pertanyaan tersebut, Suprihana menerangkan bahwa aplikasi digital dalam
penyusunan produk hukum di Kota Metro saat ini melekat di website JDIH.
“Namun hanya
sebatas pengiriman draf rancangan secara online di mana setiap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro mendapatkan User ID yang
digunakan untuk mengirim draf secara online,†terang Ana, panggilan
akrab Suprihana.
Jika dalam
penyusunan produk hukum tersebut ada perbaikan, lanjut Ana, maka Bagian Hukum
akan mengembalikan file untuk direvisi. Sementara untuk draf yang akan
ditandatangani oleh kepala daerah akan mendapatkan paraf hierarki secara manual
dan berjenjang.
“Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan karena untuk produk hukum memerlukan ketelitian
yang lebih dalam hal koreksi, baik dari segi hukum, tata naskah, tata bahasa,
dan lain sebagainya,†imbuhnya.
Sedangkan terkait
surat menyurat dan nota dinas, lanjut Ana, saat ini Kota Metro menggunakan
aplikasi Portal PNS.
“Portal PNS ini
aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo yang menggunakan barcode sebagai
tanda tangan elektronik,†jelasnya.
Pada kesempatan
itu Arif Rochman juga menyampaikan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lahat
yang sedang menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan
perlindungan bagi penyandang disabilitas.
“Saat ini masih
dalam tahap penyusunan peraturan daerah tentang disabilitas, karena saat ini
pemerintah pusat menggalakkan perlindungan tentang disabilitas ini,†papar
Arif.
Menanggapi pernyataan Arif, Kepala Bagian
Hukum Setda Kota Metro Fachruddin turut membenarkan bahwa perlindungan terhadap
penyandang disabilitas menjadi salah satu penilain Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM).
“Iya betul,
perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan salah satu indikator
dalam penilaian RAN-HAM dan perlindungan disabilitas ini menyeluruh di semua
sektor,†terang Fachruddin.
Suprihana menambahkan bahwa Kota Metro sudah memiliki Peratuan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Susana diskusi hangat tim Bagian Hukum Setda Kota Metro dengan tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Rabu (24/4/2024). (Foto: Yanti)
Sedangkan, terkait
penyelenggaraan Pendidikan di Kota Metro, Suprihana menjelaskan, sejak Wali
Kota terdahulu Metro ditetapkan sebagai Kota Pendidikan.
“(Pemerintah) Kota
Metro sangat concern dengan dunia pendidikan,†tandasnya.
Diskusi kedua
pihak berjalan gayeng hingga membahas terkait pengembangan JDIH yang juga
merupakan salah satu variabel dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Arif yang juga anggota
Tim Kerja IRH Kabupaten Lahat menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat sedang
melakukan pengembangan aplikasi JDIH dan bermaksud mengajak tim tersebut
berkunjung ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro di waktu mendatang.
“Lain waktu
akan kami ajak juga Tim JDIH untuk kunjungan (kerja) ke Kota Metro,†pungkas
Arif. [Ana/ICL]