Tim Bagian Hukum Kota Metro dan Kabupaten Lahat Bertemu, Ini yang Dibicarakan

Tim Bagian Hukum Kota Metro dan Kabupaten Lahat Bertemu, Ini yang Dibicarakan

Metro - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro, Lampung menerima kunjungan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2024).

 

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Lahat Arif Rochman diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin didampingi Ketua Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Suprihana.

 

Pada pertemuan yang dilangsungkan di perpustakaan khusus Bagian Hukum itu, Arif Rochman menanyakan tentang penggunaan sistem aplikasi digital di Bagian Hukum Kota Metro dalam penyusunan produk hukum berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Suprihana menerangkan bahwa aplikasi digital dalam penyusunan produk hukum di Kota Metro saat ini melekat di website JDIH.

 

“Namun hanya sebatas pengiriman draf rancangan secara online di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro mendapatkan User ID yang digunakan untuk mengirim draf secara online,” terang Ana, panggilan akrab Suprihana.

 

Jika dalam penyusunan produk hukum tersebut ada perbaikan, lanjut Ana, maka Bagian Hukum akan mengembalikan file untuk direvisi. Sementara untuk draf yang akan ditandatangani oleh kepala daerah akan mendapatkan paraf hierarki secara manual dan berjenjang.

 

“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan karena untuk produk hukum memerlukan ketelitian yang lebih dalam hal koreksi, baik dari segi hukum, tata naskah, tata bahasa, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

 

Sedangkan terkait surat menyurat dan nota dinas, lanjut Ana, saat ini Kota Metro menggunakan aplikasi Portal PNS.

 

“Portal PNS ini aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo yang menggunakan barcode sebagai tanda tangan elektronik,” jelasnya.

 

Pada kesempatan itu Arif Rochman juga menyampaikan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lahat yang sedang menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

 

“Saat ini masih dalam tahap penyusunan peraturan daerah tentang disabilitas, karena saat ini pemerintah pusat menggalakkan perlindungan tentang disabilitas ini,” papar Arif.

 

Menanggapi pernyataan Arif, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin turut membenarkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi salah satu penilain Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM).

 

“Iya betul, perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan salah satu indikator dalam penilaian RAN-HAM dan perlindungan disabilitas ini menyeluruh di semua sektor,” terang Fachruddin.

 

Suprihana menambahkan bahwa Kota Metro sudah memiliki Peratuan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 



Susana diskusi hangat tim Bagian Hukum Setda Kota Metro dengan tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Rabu (24/4/2024). (Foto: Yanti)

Sedangkan, terkait penyelenggaraan Pendidikan di Kota Metro, Suprihana menjelaskan, sejak Wali Kota terdahulu Metro ditetapkan sebagai Kota Pendidikan.

 

“(Pemerintah) Kota Metro sangat concern dengan dunia pendidikan,” tandasnya.

 

Diskusi kedua pihak berjalan gayeng hingga membahas terkait pengembangan JDIH yang juga merupakan salah satu variabel dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).

 

Arif yang juga anggota Tim Kerja IRH Kabupaten Lahat menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat sedang melakukan pengembangan aplikasi JDIH dan bermaksud mengajak tim tersebut berkunjung ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Metro di waktu mendatang.

 

“Lain waktu akan kami ajak juga Tim JDIH untuk kunjungan (kerja) ke Kota Metro,” pungkas Arif. [Ana/ICL] 

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna