Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Metro menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi
Bantuan Hukum Pemerintah Kota Metro bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah Tahun
2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro pada hari Kamis, 31
Oktober 2019 yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bp.
Ir. A. Nasir A.T., MM mewakili Walikota Metro.
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Para Staf Ahli Walikota, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala
Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Metro serta Tim Teknis
Walikota Metro, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort
Metro, dan Sekretaris Daerah Kota Metro.
Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan
Hukum Tahun 2019 adalah untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman
tentang hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu
menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi organisasi perangkat daerah.
Materi Rapat Koordinasi
Bantuan Hukum Pemerintah Kota Metro Tahun 2019 terdiri dari :
1.
Bentuk dan Implementasi Kerjasama antara
Kejaksaan Negeri Metro dengan Pemerintah Kota Metro (Penanganan Perkara Perdata
dan TUN serta TP4D);
2. Tinjauan Hukum Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita
Bohong (Hoaxs);
3. Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Metro
mengatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak
asasi manusia.
Sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin
memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan
dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c “ASN berhak memperoleh
perlindungan“, serta Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukumâ€. Ayat (3)
“Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa
bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan
tugasnyaâ€.
Namun
bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak
pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Sebagai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan tentunya akan banyak menemui persoalan hukum, baik dibidang Pidana, Perdata atau Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan. Untuk itu para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam tentang hukum.
Pemerintah
Kota Metro telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Metro. Lingkup Perjanjian Kerjasama ini
adalah khusus dalam penanganan perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
yang dilakukan oleh Kejaksaan Metro untuk kepentingan Pemerintah Kota Metro
yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum
lain dikarenakan adanya bagian tugas kejaksaan seperti yang ada pada
Undang-undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara.
@gawedewe