Rabu, 20 September 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Kejaksaan Negeri Metro dan Kepolisian Resor Metro. Hal ini dilakukan mensikapi maraknya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan on line beberapa tahun terakhir.
Seperti kita ketahui bahwa data pribadi masyarakat banyak disimpan oleh pihak lain baik itu pemerintah maupun swasta, antara lain data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, data nasabah bank, data pribadi di provider telepon seluler dan lain sebagainya. Penyuluhan hukum ini diikuti oleh seluruh OPD se Kota Metro, Lurah se Kota Metro, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UMM dan bank se Kota Metro.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapak Yudha menyoroti pertambahan pengguna layanan digital di Indonesia sejak pandemi dan sampai hari ini terus meningkat. Dimana kenaikan jumlah pengguna internet, lamanya durasi akses gawai, serta dominasi penggunaan mobile device adalah bukti adanya perubahan budaya masyarakat Indonesia yang lebih mobile first. Sebanyak 60,6 % pengguna internet berbelanja setiap minggunya, menunjukkan tingginya penggunaan layanan digital.
Untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data Pribadi yang dimaksudkan disini adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan Data Pribadi itu sendiri adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Masih terkait dengan aktifitas digital masyarakat, narasumber dari Polres Metro, Bapak Deni Saputra menyampaikan materi mencegah kejahatan siber. Kejahatan teknologi informasi atau tindak pidana cyber terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu computer crime dan computer related crime.
Salah satu bentuk kejahatan di bidang cybercrime yaitu tindak pidana penipuan online dgn menggunakan sarana internet. Dalam ketentuan hukum positif yang ada di Indonesia melarang mereka yang membantu, menjadi pelaku utama dan turut serta membantu dapat dikenakan sanksi pidana. Modus operandi penipuan online yang menggunakan sarana internet yaitu: Tindak Pidana setiap orang yang melakukan serangkaian kata kata bohong untuk menawarkan barang ataupun jasa melalui media internet (medsos, website, sms, chatting) dengan harga dibawah standar dari harga pasar dengan sistem pembayaran melalui akun rekening bank yang ditunjuk oleh pelaku. Setelah terjadi Kesepakatan harga barang yang dijanjikan pelaku tidak dikirim