TINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PINJAMAN ONLINE, BAGIAN HUKUM SETDA KOTA METRO MENGGANDENG OJK LAMPUNG DAN KEJAKSAAN NEGERI METRO MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU

TINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PINJAMAN ONLINE, BAGIAN HUKUM SETDA KOTA METRO MENGGANDENG OJK LAMPUNG DAN KEJAKSAAN NEGERI METRO MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU

Selasa, 19 September 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro.

Mencermati perkembangan teknologi informasi saat ini, Bagian Hukum mengangkat tema “Transaksi Keuangan Berbasis Teknologi Informasi” dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Metro sebagai Narasumber serta juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Metro sebagai Narasumber dari Pemerintah Daerah. 

Bertempat di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro, acara ini mengundang beberapa lapisan masyarakat yang dipandang banyak melakukan transaksi keuangan secara online yang berarti rawan menjadi korban. Sebagai peserta penyuluhan hukum adalah Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Metro dan IAIN Raden Intan Metro, perwakilan Gabungan Organisasi Wanita, Tim Penggerak PKK Kota Metro, Dharma Wanita Persatuan, Aisyiah dan Muslimat Kota Metro. 

Dengan dimoderatori oleh Plt Kepala bagian Hukum Setda Kota Metro yaitu Fachruddin, SH, acara tersebut menyuguhkan tiga materi yaitu Aspek Hukum Terhadap Pinjaman Online dengan narasumber Deputi Direktur Pengawasan LJK Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Bapak  Aprinus John Risnad, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik dengan narasumber Kepala Kejaksanaan Negeri Metro, Ibu Virginia Hariztavianne dan materi ketiga adalah Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bapak Bangkit Haryo Utomo.

Financial Technologi (Fintech)  atau pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online, yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yaitu bank, lembaga pembiayaan dan Peer to Peer (P2P) Non Landing dan Non LJK (misalnya koperasi digital). Keberadaan pinjol ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dua tahun belakangan ini sehingga muncul banyak kasus-kasus yang ditimbulkannya.

Untuk meminimalisir dampak buruk kebedaraan pinjol ini Pemerintah menertbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan guna mengatur pinjaman online, melindungi konsumen, dan mempromosikan transparansi di sektor ini disamping peraturan yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas  Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Masyarakat juga hendaknya selektif dalam memilih layalanan pinjol, apakah pinjol tersebut legal ataukah illegal. Karena meskipun ada kerangka hukum yang jelas, masih ada praktik pinjaman online ilegal yang melanggar peraturan dan merugikan konsumen. Adapaun ciri-ciri pinjol ilegal adalah operasi tanpa lisensi. Pinjaman online ilegal seringkali tidak memiliki lisensi resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu penyedia pinjaman ilegal sering mengeksploitasi konsumen dengan memberlakukan suku bunga tinggi dan biaya tersembunyi. Dan Praktik pinjaman ilegal juga sering kali mengabaikan perlindungan data pribadi konsumen. Data pribadi konsumen ini biasanya akan digunakan untuk melakukan teror jika konsumen tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman. 

Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan hal-hal yang sering menjadi modus operandi dalam pinjaman online ilegal, yaitu antara lain :

a. Melalui pembuatan group Telegram mengatasnamakan perusahaan. Pinjol ilegal tersebut menawarkan produk-produk investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar

b. Pencatutan domain situs dengan nama yang mirip dengan nama platform atau perusahaan mengaku sebagai bagian dari perusahaan dan menawarkan penempatan d dan ana dengan bunga yang fantastis. Catutan link ke situs OJK dan Kominfo yang asli. Namun rekening tujuan transfer nama pribadi

c. Pencatutan dan replikasi aplikasi yang mengatasnamakan platform lalu seolah-olah bekerjasama dengan perusahaan pembayaran digital lalu mencatut kop surat OJK dan diedit

d. Menghubungi para calon pengguna, dengan dalih sebagai agen dari Penyelenggara untuk menawarkan pembayaran berbentuk Payment Point Online Bank (PPOB) atau pembayaran online lewat perbankan yang seolah-olah penyelenggara ter-aflisiasi dengan pihak shoppe pay.

e. Menjual pulsa dengan harga miring yang tidak wajar. Setelah korban memasukan dana atau top up pulsa ke rekening virtual account, pulsa yang dijanjikan tidak kunjung terisi.

Untuk menindak pinjaman online ilegal, undang-undang memberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Sanksi tersebut berupa denda dan hukuman pidana kepada penyedia dan pelaku pinjaman online illegal. Selain itu penyedia pinjaman ilegal dapat dilarang beroperasi dan memasuki daftar hitam. Otoritas berwenang juga memiliki kewenangan untuk memblokir akses ke situs web penyedia pinjaman online ilegal.

Meskipun banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi masyarakatnya, masyarakat sendiri hendaknya waspada dan selektif dalam melakukan transaksi keuangan atau pinjol itu sendiri. Melakukan transaksi hanya dengan penyedia pinjaman online yang terdaftar dan dengan izin resmi memberi keyakinan kepada konsumen. Perjanjian pinjaman harus jelas dan mudah dipahami oleh konsumen serta penyedia pinjaman online yang baik harus memberikan pelayanan pelanggan yang responsif dan profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro menyampaikan paparan tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi. Dimana sekarang ini sangat marak kasus-kasus penipuan menggunakan media online termasuk juga pinjaman online. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ITE antara lain kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan atau pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian / sara, menakuti secara pribadi, jebol akses, jebol akses untuk memperoleh informasi, jebol pengamanan, intersepsi / penyadapan, intersepsi transmisi elektronik, merubah/menghilangkan/merusak dokumen lektronik milik orang lain, memindahkan data elektronik ke orang yg tidak berhak, membuat sistem elektronik bekerja tidak sebagaimana mestinya / hacker serta penyedia alat untuk melakukan pidana tersebut di atas. Ancaman hukuman yang adikenakan pada setiap orang yg memenuhi unsur tindak pidana ITE yaitu akan dikenakan pidana penjara dan / denda. 

Kejaksaan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam bersosial media, karena apapun yang kita lakukan dan merugikan orang lain, melanggara undang-undang akan memiliki akibat hukum. Dan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana ITE disilahkan untuk melaporkan ke Mall Pelayanan Publik Kejaksaan atau ke kepolisian. 

Penyuluhan ditutup dengan materi dari Bapak Sekretaris Daerah Kota Metro dengan materi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dimana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya maka pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Beliau menyampaikan perkembangan SPBE di Kota Metro yang saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi. Aplikasi yang sudah dikembangkan di Kota Metro saat ini antara lain E – SAKIP, Metro Bangga Beli, Aplikasi Jamapai, SmartGov (Aplikasi Pelayanan Pajak Daerah), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Portal PNS. Aplikasi akan terus dikembangkan hingga terwujudnya Metro sebagai Smart City.

Terakhir Bapak Sekretaris Daerah Kota Metro menghimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan melalui media online, bijak bersosial media dan menjaga data pribadi.


oleh : Suprihana,SH.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna