BANTUAN HUKUM ASN DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

BANTUAN HUKUM ASN DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

Ringkasan Eksekutif

  • Negara berdiri di atas hukum untuk menjamin keadilan kepada setiap warga negara, tanpa membedakan suku, agama, ras, dll.
  • Perlindungan hukum bagi setiap warga negara dalam peradilan umum diatur dalam ketentuan KUHAP
  • Perlindungan   hukum   ASN   diamanatkan dalam UU ASN Pasal 21 (d).
  • ASN sebagai bagian dari warga negara diberikan perlindungan hukum  dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik
  • Lembaga bantuan hukum dibentuk untuk menjalankan fungsi, peran,   dan tugas perlindungan hukum ASN

PENDAHULUAN

       Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu  dengan  tidak  ada  kecualinya.  Baik  itu  jenis kelamin maupun status sosialnya, setiap orang akan mendapatkan perlakuan yang sama atas perbuatan yang dilakukannya.

Pasal 4 ayat (1) Undang- undang (UU) Nomor 48 Th 2009 tentang Pokok- pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan  mengadili  menuntut  hukum  dengan tidak membeda-bedakan orang. Hal ini dipertegas dalam   penjelasan   umum   UU   Nomor    Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir 3a dan 3c yaitu menerapkan perlakuan  yang  sama  atas  diri  setiap  orang  di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan dan setiap orang yang disangka dan ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Inilah yang menjadi sumber perlindungan hukum bagi warga   negara   yang   terlibat   masalah   hukum. Dalam  rangka  memberikan  perlindungan  hukum ini, KUHAP mengatur hak-hak masyarakat yang berstatus sebagai tersangka sebagai perwujudan perlidungan hukum. Perlindungan hukum yang demikian tentu berlaku juga bagi para pegawai ASN sebagai bagian dari warga negara sebagaimana tertuang dalam KUHAP tersebut.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengamanatkan bahwa ASN diberikan perlindungan hukum. Hal tersebut dinyatakan pada pasal 21 (d) dan pasal 22 huruf c (PNS berhak memperoleh perlindungan) dan pasal 22 huruf c (PPPK berhak memperoleh perlindungan), yang dalam perkembangannya dijelaskan lebih lanjut melalui pasal 92 (1) huruf e dan pasal 106 (1) huruf e   (Pemerintah   wajib   memberikan   perlindungan berupa bantuan hukum). Bantuan hukum ASN sebagaimana dimaksud, berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi para pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya, Permasalahan yang ada bahwa ketentuan teknis yang mengatur tentang bantuan hukum ASN tersebut belum ada. Tulisan ini mencoba menganalisis tentang bagaimana pengaturan secara teknis bantuan hukum ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN tersebut.


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KUHAP


Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari unsur negara hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk tertulis, baik berupa hak maupun bantuan hukum. Hal ini seperti yang diatur dalam KUHAP, dan merupakan hak bagi setiap orang sebagaimana dinyatakan oleh pasal 50 sampai dengan pasal 67 KUHAP Bab VI tentang tersangka dan terdakwa, yang menyatakan antara lain:

1. Pasal 52, Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.


2. Pasal 53, Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa.


3. Pasal 59, Hak tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya.


4. Pasal 64, Terdakwa berhak untuk diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum berarti  masyarakat  umum  dapat  masuk  dan hadir dipersidangan, atau mendengarkan  di luar sidang melalui pengeras suara.


5.  Pasal 65, Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Mereka yang memiliki keahlian khusus  artinya  keahian  dari  segala  bidang, mulai dari bidang yang biasa-biasa saja sampai pada pengetahuan ilmu yang tinggi seperti seorang profesor dalam ilmu psikologi.


 6. Pasal 66, Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian artinya penjelmaan dari asas praduga tak bersalah, tersangka di pandang sebagai orang tidak bersalah akan tetapi jika kesalahannya itu dapat didasarkan atas bukti- bukti yang ada akan lebih kuat lagi.


Hak yang diberikan kepada tersangka inilah yang menjadi dasar bekerjanya UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam menjaga keluhuran harkat serta martabat manusia selama menjalani pemeriksaan perkara pidana. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bantuan hukum merupakan legal aid yang berarti pemberian jasa dibidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara yang dilakukan dengan cuma-cuma atau berbayar. Motivasi utama konsep legal aid ini adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan hak asasi rakyat. Disisi lain bantuan hukum adalah pelayanan hukum (legal service) guna perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak ditangkap/ ditahan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 9  menjelaskan  bahwa  bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Penggertian tidak mampu disini bukan berarti miskin, tetapi lebih pada ketidaksanggupan menghadapi sendiri masalah-masalah hukum. Ditengah maraknya kasus-kasus hukum yang menjerat ASN akhir-akhir   ini,   menjadi   angin segar apabila pemerintah memberikan jaminan perlindungan  hukum  dalam  bentuk  bantuan hukum. Apabila ASN tersangkut perkara hukum karena pelaksanaan tugasnya, negara wajib hadir untuk mendampingi dirinya dalam berperkara baik ditingkat pengadilan pidana, pengadilan perdata, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hal ini  sejalan  dengan  Kitab  Undang-undang Acara Pidana   (KUHAP)   dan   Undang-Undang   Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa dianggap belum terbukti kesalahannya. Artinya di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.


PERLINDUNGAN HUKUM ASN

Adanya perlindungan hukum ASN sebagai- mana tertuang dalam UU ASN, bahwa terdapat kepedulian   pemerintah   terhadap  ASN,   karena ada ketentuan perlindungan hukum dalam bentuk bantuan hukum. Titik tolak pemikiran ini menun- jukan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian wajib bagi negara untuk memberikan jaminan perlindungan hukum atas kemungkinan terjadinya gugatan disaat pegawai ASN melaksanakan tugasnya. Tentu bisa dibedakan apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran karena melakukan penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Tahun 1945, yang menyebabkan diberhentikan    tidak    dengan    hormat,    karena yang bersangkutan dapat dianggap telah tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya secara baik.

Meskipun dalam UU ASN tidak menjelaskan lebih lanjut perihal bantuan hukum ini, namun sebagaimana  dinyatakan  oleh  pasal  50  sampai denga pasal 67 KUHAP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konsep perlindungan hukum  bagi  pegawai ASN  nantinya.  Pemberian perlindungan hukum sebagai bantuan hukum bagi ASN dalam perkara di Pengadilan dapat diartikan bantuan hukum dalam perkara pidana, perdata, peradilan agama, dan Tata Usaha Negara. Dalam praktik selama ini belum unit ada yang membidangi bantuan hukum ini untuk mewakili institusi pemerintah dalam beracara di pengadilan serta mendapat kuasa dari pimpinan instansi pemerintah untuk menangani perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam perkara Pidana, Pegawai Negeri tidak boleh menjadi pengacara bagi Pegawai Negeri yang terkena perkara. Hal ini dikarenakan kodrat hukum materiil pidana yang bersifat pribadi. Jika Pegawai Negeri menjadi pengacara bagi orang yang terkena pidana, maka Pegawai Negeri tersebut bertindak atas nama pribadi dan menjadi kuasa dari orang tersebut. Hal ini tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang  Nomor  18 Tahun  2013  tentang Advokat yang menyatakan bahwa seorang advokat tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.


Dalam perspektif UU ASN pemerintah mempunyai kewajiban segera untuk melaksanakan ketentuan  perlindungan  hukum  bagi ASN  sebagai amanat dari Undang-undang. Mengingat bahwa sampai saat ini belum terdapat petunjuk yang jelas mengenai pengaturan perlindungan hukum dalam bentuk bantuan hukum ini, baik berupa peraturan pemerintah ataupun peraturan Menteri, dengan merujuk pada pasal 50 sampai dengan pasal 68 yang harus dijadikan pertimbangan penting dalam upaya lahirnya peraturan tersebut.

Memperhatikan berbagai kasus yang terjadi selama  ini, ASN  yang  mengalami  permasalahan hukum belum menerima pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dari unit kerja Diterbitkan: 08 August 2023 11:09
Diperbarui: 08 August 2023 11:09

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna