jdihmetrokota – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Wali Kota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, bertempat di OR Setda Kota Metro, Senin (11/5/2026).
Dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rosita, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Syachri Romadhon selaku perangkat daerah yang mengusulkan. Rapat juga diikuti oleh perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, serta unsur teknis lainnya.
Pembahasan rancangan perubahan Perwali ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelayanan perizinan di daerah. Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan kesesuaian nomenklatur perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Syachri Romadhon menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan sehingga Perwali harus dilakukan perubahan, yaitu adanya perkembangan kebutuhan pelayanan serta perubahan jenis perizinan dan regulasi teknis terbaru menjadikan Perwali sebelumnya perlu disesuaikan kembali.
Dalam pembahasan rapat dijelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025, namun dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan regulasi di tingkat pusat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan agar sistem perizinan di Kota Metro tetap berjalan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut penting dilakukan mengingat DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu menerima pelimpahan kewenangan penerbitan berbagai jenis izin dari kepala daerah.

Rosita (Staf Ahli Wali Kota Metro, didampingi Kepala DPMPTSP dan Kepala Bagian Hukum. (Foto: Hana)
Salah satu alasan utama perubahan Perwali ini adalah adanya amanat baru dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang membawa sejumlah perubahan nomenklatur dan klasifikasi perizinan di daerah. Dalam regulasi terbaru tersebut, beberapa nomenklatur perizinan sebelumnya tidak lagi sesuai sehingga harus dilakukan pembaruan pada lampiran Perwali yang mengatur jenis perizinan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP Kota Metro.
Selain itu, perubahan juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat yang membawa perubahan penting terhadap sistem perizinan fasilitas kesehatan, khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Jika sebelumnya nomenklatur perizinan Puskesmas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Pusat Kesehatan Masyarakat, maka dalam regulasi terbaru nomenklatur tersebut diubah menjadi Izin Pusat Kesehatan Masyarakat. Perubahan ini dipandang perlu segera dimasukkan ke dalam Perwali agar terdapat kesesuaian antara sistem perizinan pusat dan daerah.
Dalam sektor peternakan dan kesehatan hewan, rancangan perubahan juga mengatur penyesuaian nomenklatur Surat Izin Tempat Pemotongan Hewan (SI-TPH). Melalui perubahan ini, nomenklatur izin tersebut akan diubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Rumah Potong Hewan. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi sistem perizinan berbasis risiko sekaligus penyelarasan terhadap pengaturan teknis terbaru di bidang peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Perubahan lain yang menjadi perhatian dalam rapat pembahasan adalah mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam Perwali sebelumnya, nomenklatur KKPR masih bersifat umum. Namun berdasarkan ketentuan terbaru, KKPR kini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu KKPR Berusaha dan KKPR Non Berusaha. Oleh karena itu, dalam rancangan perubahan Perwali ini nomenklatur KKPR diubah menjadi KKPR Berusaha, sekaligus disisipkan jenis layanan baru berupa KKPR Non Berusaha guna menyesuaikan kebutuhan pelayanan tata ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Tidak hanya perubahan nomenklatur perizinan, rapat pembahasan juga membahas penyesuaian pada bagian dasar hukum (mengingat) rancangan Perwali. Sejumlah regulasi disesuaikan dengan aturan yang terbaru.
Dari aspek substansi hukum, perubahan yang dilakukan dalam rancangan Perwali ini secara khusus terdapat pada Pasal I, yakni perubahan terhadap ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Metro yang mengatur jenis perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan pelayanan nonperizinan yang menjadi kewenangan penerbitan Kepala DPMPTSP Kota Metro. Dengan perubahan tersebut, daftar jenis perizinan yang sebelumnya berlaku akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan pelayanan dan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.
Melalui rapat pembahasan ini, Pemerintah Kota Metro berharap Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga pelaksanaan pelayanan perizinan di Kota Metro semakin efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan adanya penyelarasan regulasi ini, diharapkan pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat, tepat, transparan, serta sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang perizinan berbasis risiko. (Hana)