Sosialisasi KUHP Digelar di Kota Metro, Wali Kota Tekankan ASN Bekerja Profesional dan Berintegritas

Sosialisasi KUHP Digelar di Kota Metro, Wali Kota Tekankan ASN Bekerja Profesional dan Berintegritas

Bambang Iman Santoso membuka Sosialisasi KUHP (Foto: Yolanda)

Kota Metro — Pemerintah Kota Metro menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (26/01/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan terhadap aturan hukum pidana yang baru. Bertempat di Aula Pemerintah Kota Metro, kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Sosialisasi diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota Metro, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah se-Kota Metro. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut namun tetap penuh tanggung jawab.

“Saya tidak menginginkan ASN bekerja dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian. Kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme adalah kunci agar kita dapat menjalankan tugas dengan aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bambang.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan di Kota Metro.

Selaku Narasumber sosialisasi adalah Dekan Universitas Muhammadiyah Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Herwanto, S.H., M.H., C.Lad., C.LC., C.CM., C.MT. Dalam paparannya, ia menjelaskan substansi dan arah pembaruan KUHP, termasuk penguatan prinsip kehati-hatian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta pentingnya pemahaman batas kewenangan pejabat publik.

Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Herwanto, S.H., M.H., C.Lad., C.LC., C.CM., C.MT (Foto: Yolanda)

Menurutnya, KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparatur negara, melainkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan memiliki kepastian hukum serta selaras dengan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan KUHP, khususnya dalam konteks pemerintahan daerah.

Peserta sosialisasi tampak semangat dan antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Narasumber  (Foto: Yolanda)

Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan, sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Hana)

 

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Penyesuaian Visual

Alat Bantu Navigasi

Skema Warna