Berita

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Pemerintah Kota Metro bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bp. Ir. A. Nasir A.T., MM mewakili Walikota Metro.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Staf Ahli Walikota, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Metro serta Tim Teknis Walikota Metro, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort Metro, dan Sekretaris Daerah Kota Metro.

    Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Tahun 2019 adalah untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi organisasi perangkat daerah.

    Materi Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Pemerintah Kota Metro Tahun 2019 terdiri dari :

    1.   Bentuk dan Implementasi Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Metro dengan Pemerintah Kota Metro (Penanganan Perkara Perdata dan TUN serta TP4D);

    2.   Tinjauan Hukum Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita Bohong (Hoaxs);

    3.   Profesionalitas Aparatur Sipil  Negara.

     

    Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Metro mengatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

    Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c “ASN berhak memperoleh perlindungan“, serta Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum”. Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”.

    Namun bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

    Sebagai Aparatur Sipil Negara dalam  melaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan tentunya akan banyak menemui persoalan hukum,  baik dibidang Pidana, Perdata atau Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan. Untuk itu para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam tentang hukum.

    Pemerintah Kota Metro telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Metro. Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah khusus dalam penanganan perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Metro untuk kepentingan Pemerintah Kota Metro yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain dikarenakan adanya bagian tugas kejaksaan seperti yang ada pada Undang-undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara.

                                                                                                                                                                                  @gawedewe

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)