Berita

    Selasa, 20 Februari 2023. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro yang diwaliki oleh Suprihana, SH selaku Analis Hukum menghadiri rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. 


    Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Dijjen PPPS,  Rapat dipimpin oleh Ibu Irma Suryani, SE, M.Si selaku Penerjemah Ahli Madya Direktorat Pengundangan, Penerjemah, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan dan seluruh tim. 


    Rapat membahas dan mereview matrix penerjemah peraturan daerah yang telah lebih dahulu disusun oleh Bagian Hukum Setda Kota Metro bekerja sama dengan Lembaga Bahasa  Universitas Muhammadiyah Metro.

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)